Pengalaman Mengurus Apostille Kedutaan Besar Korea Selatan Selama Pandemi
Update Juni 2022:
– Per tanggal 04 Juni 2022, Indonesia resmi tergabung dalam negara dengan Konvensi Apostille (“Apostille Convention”) dan dapat melayani apostille convention.
– Dengan Adanya perubahan prosedur menjadi hanya satu langkah yang dilayani oleh Kemenkumham dari berita disini
– Artikel ini dibuat sebelum adanya perubahan. Maka, disarankan untuk membaca detail informasi yang diberikan oleh kemenkumham di websitenya.
Semoga membantu!
UPDATE Dokumen Selesai : Tanggal 5 Maret 2021
Kamu sedang dalam tahap pendaftaran kuliah atau perlu apostille dokumen ke kedutaan besar korea selatan? Kali ini aku akan membagikan pengalamanku bagaimana cara mengurus apostille kedutaan besar korea selatan selama pandemi karena covid-19?.
Secara singkat, untuk mendapatkan legalisir dari kedutaan besar korea selatan, kamu harus melalui 4 tahapan legalisir, yaitu :
- Legalisir Notaris / Sworn Translator (1-2 Hari)
- Legalisir kemenkumham, (1-3 hari)
- Legalisir kemenlu (2-4 hari)
- Legalisir Kedubes Korea Selatan (1-2 jam)
Legalisir Notaris dan/atau penerjemah tersumpah (1-2 Hari)
Aku mengurus legalisasi 2 dokumen ijasah dan 1 dokumen transkrip nilai ke notaris
Hadi Winata S.H
Jl. TSS Raya No. 29, Duri Utara, Tambora.
Prosesnya sebenarnya bisa ditunggu, tetapi karena pak Hadi sedang tidak ada ditempat, aku mengambil hasil legalisir dokumen keesokan harinya.
Rangkuman
- Cek Notaris yang terdaftar di https://www.atrbpn.go.id/?menu=daftarPPAT
- Datangi dan minta untuk legalisir dokumen (biasanya jika notaris berada ditempat, bisa ditunggu, atau perlu menunggu 1 hari kerja)
- Dokumen yang dilegalisir adalah fotocopy dokumen yang belum pernah dilegalisir oleh pejabat/notaris/translator lainnya.
Tips :
- Tarif legalisir notaris bisa berbeda tiap tempat.
- Misalkan dokumen dalam bahasa indonesia, dan perlu di translate ke bahasa inggris, pastikan menggunakan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator).
- Dokumen yang sudah di terjemahkan dari penerjemah tersumpah tidak perlu di legalisir notaris, karena sudah ada tanda tangan pejabat setempat
Legalisir Kemenkumham (3 Hari)
Setelah proses legalisir dari notaris, aku langsung pulang dan meng-scan dokumen yang ku punya karena pas baca prosedur dari panduannya, aku merasa prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama.
Terlebih karena adanya psbb sehingga pengambilan stiker tidak dapat dilakukan secara langsung. Dalam melakukan legalisasi kemenkumham aku memakan waktu sekitar 3 hari.
- Hari Pertama : Registrasi dan Kirim permohonan
- Hari Kedua : Permohonan di verifikasi, dan menunggu voucher pembayaran (untuk membayar di bank BNI terdekat)
- Hari ketiga : karena aku membutuhkan stiker dalam waktu cepat agar dapat langsung dikirimkan ke korea selatan, aku membayar di teller bni di dekat rumah dan, kemudian meminta/request agar stiker bisa diambil langsung di hari yang sama.
(prosedur asli selama psbb adalah kita membayar voucher PNBP melalui BNI, kemudian menghubungi loket alamat lengkap dan stiker akan dikirimkan melalui kantor pos)
Gedung Ditjen AHU
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI,
Gedung Ditjen AHU,
Jl. HR. Rasuna Said Kav X-6 No.8
Kuningan, Jakarta Selatan,
(view maps)
Rangkuman
- Buka https://legalisasi.ahu.go.id
- Daftar akun baru, login jika sudah punya
- Cek email untuk aktivasi akun
- Login
- Klik daftar Permohonan
- Klik buat permohonan
(Satu permohonan dapat melampirkan satu atau lebih dokumen untuk di legalisir) - Isi data diri lengkap
- Isi data dokumen, berikut detailnya
- Jenis Dokumen
- Nama Dokumen
- Singkatan
- Nomor Dokumen
- Jumlah Dokumen
- Tanggal Dokumen
- Nama Pejabat
- Jabatan
- Lembaga penerbit dokumen
- Negara Tujuan
- lokasi Pengambilan dokumen
- Upload File (bisa PDF, PNG, JPEG)
- Klik simpan dan tambah jika masih ada dokumen lain yang ingin ditambahkan
Klik simpan dan lanjutkan jika semua dokumen sudah di masukkan - Kemudian Klik Kirim Permohonan
- Permohonan kurang lebih akan diproses 1 hari (kalau aku kemarin ini kirim kamis jam 12.30, di acc di hari Jumat jam 10.30)
Cek secara berkala apakah dokumenmu sudah di verifikasi atau belum (akan ada notifikasi ke email) - Ketika sudah di verifikasi, Print tagihan ( yangdisebut voucher) dan kemudian bayar melalui bank BNI terdekat atau ke teller terdekat
Untuk mengecek apakah voucher kamu sudah terbayarkan bisa melalui link berikut ini - Print 3 dokumen berikut ini dan kontak ke bagian konsultasi layanan legislasi di hari senin/rabu/jumat, biasanya akan diminta ke kantor AHU
- Bukti transaksi
- Bukti Bayar (slip copy dari bank)
- Dokumen yang dilegalisir
- Di kantor AHU, kita diminta Submit bukti pembayaran dan tulis alamat untuk pengiriman stiker melalui pos
Tips :
- Pastikan kamu mengisi data dengan benar sebelum mengirim permohonan di website
- Dokumen permohonan yang tertolak harus dibuat sebuah permohonan baru dan akan memakan waktu 1 hari kerja lagi untuk di proses.
- Petunjuk detail pengisian dapat dilihat disini
Legalisir kemenlu (2-4 hari)
Setelah selesai dari kemenkumham, tempelkan stiker di halaman belakang kiri atas dari dokumen yang akan kalian submit ke kemenlu, download aplikasi yang bernama “Legalisasi Kemenlu”, registrasi dan silakhkan tambah permohonan baru
Penting : jangan lupa klik tombol kanan atas (berbentuk seperti refresh dengan tanda seru agar permohonan kamu tersubmit.
Selelah itu akan harus menunggu verifikasi maksimal 2 hari kerja dan kemudian kita bisa membayar via AMT/VA mandiri/jenius/antar bank ke nomor rekening yang diberikan.
Setelah semua proses selesai, kamu bisa langsung ke gedung kemenlu di hari rabu / jumat, jam 9.00-12.00 untuk taruh dokumen dan jam 13.30-16.00 untuk waktu pengambilan dokumen yang ditempelkan stiker.
dan Voilaaa kita sudah selesai di kemenlu.
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia
(+62) 21 344 1508
(view maps)
Rangkuman
- Download aplikasi “Legislasi Kemenlu”
- Registrasi
- Buat permohonan baru
- Jangan lupa klik tombol (refresh dengan !) Yang berada di kanan atas
- Tunggu 2 hari proses verifikasi
- Pembayaran ke rekening mandiri (autocek, tidak perlu print/copy bukti trf)
- Datang ke gedung kemenlu di hari Rabu/jumat jam 9-12 pagi
- Dokumen sudah bisa diambil jam 13.30-16.00 di hari yang sama
Legalisir Kedubes (1-2 Jam)
Legalisir kedubes menurutku legalisir yang paliing cepaaat, Ini beneran aku cuman datang, bayar (oh iya siapkan uang rupiah cash) , ambil nomor, tunggu dan kelaaaaaar.
1. ketika udah dapet legalisir dari kemenlu, tinggal datang ke gedung kedubes korea lantai 1 ambil nomor antrian
2. Jam selama pandemi jam 09.00-15.00
3. Proses kurang lebih 1 Jam.
Kedutaan Besar Korea Selatan
Jl. Gatot Subroto No.Kav 57, RT.1/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
(view maps)
Dan selesaaaai!!
Goodluck for your application!!
References:
https://portal.ahu.go.id/id/detail/40-pengumuman-penting/2523-pengumuman-pelayanan-legalisasi
https://kemlu.go.id/portal/id/read/186/halaman_list_lainnya/legalisasi-dokumen













205 Comments
Join the discussion and tell us your opinion.
kak, mau tanya untuk legalisasi dokumen dikedutaan korea apakah perlu membawa dokumen yang asli?
Tidak Perlu bawa dokumen yang asli,
Cukup bawa dokumen yang ingin dilegalisasi, yang sudah ada tanda
1. Cap legalisasi dari notaris
2. Stiker dari Kemenkumham
3. Stiker dari Kemenlu
Halo ka.. mau tanya…
Aku kemarin sudah submit utk legalisisr kemenhumham. Aku ada sedikit keliru, jumlah dokumen transkrip aku ku klik 2, padahal hanya 1 dokumen (karna ada 2 lembar jadi kupikir 2 dokumen). Sudah dapet verif dari kemenhumham, keluar voucher pembayarannya 2, kalau ku bayar 1 saja karena emang dokumennya cuma 1, tidak apa2 kan ya kak? Mohon infonya.. aku agak takut2 karna ini baru pertama kali. Terima kasih banyak sebelumnya
Halo Hurum,
kalau untuk masalah ini aku kurang tahu pastinya juga karena aku tidak pernah seperti yang kamu ceritakan.
setelah bayar apakah sudah diinfokan ke whatsapp ahu?
Statusnya di web apakah sudah berubah?
mungkin bisa diinfokan ke bagian admin ahu nanti di jam kerjanya agar bisa dibantu oleh tim admin AHU.
Kontak terbarunya ada di website Legalisasi AHU di link yang sudah aku attach diatas.
Semoga Membantu!
Aaaaa gitu yaa ka.. oke kaaa.. makasiii banyak atas infonya 🙏
Mau tanya cara minta agar stiker bisa diambil semdiri bagaimana? Ada nmr wa kemenkumham? Terima kasih sebelumnya.
Halo Ade,
Bisa dicek nomor wa ke website ahu untuk informasi kontak terupdatenya, atau ada juga nomor yang sudah dishare sama teman di kolom komentar.
Semoga membantu
ka mau tanya, aku kan rencananya mau legalisasi AHU 2 bundle
(3 berkas Transkip dan 1 berksa ijazah)
aku mau ajuinnya jadi 4 berkas
kaerna aku pikir diduplikat kan jadi 2 bundle (masing-masing jadi 2 dokumen)
jadi kira” harusnya gimana ya ka? trimakasih
Halo Cindy,
Prosesnya akan sama seperti yang aku tulis di blog ini cin,
Tetapi kamu harus persiapkan masing masing 2 copy.
Misal:
– Transkrip ada 3 halaman
– Ijazah ada 1 Halaman
Legalisir notaris masing masing 2 rangkap, jadi totalnya ada 8 lembar (2x @3 transkrip, 2x @1 transkrip).
Semoga membantu.
Hi kak, mau tanya. Dari yg aku baca2 di kedubes korea kan kita bisa minta mau brp bundle gt ya, nah klo misal aku minta 2 bundle berarti dokumen kita yg di legalisasi dari notaris, kemenkumham, dan kemenlu harus dibikin 2x (rangkap) jg gt kah? Atau gmn kak? Hehe makasih ya kakkkk have a nice day!
Halo Rina,
Yep betul seperti yang kamu bilang.
misal kamu mau apostille 2 bundle.
dimana 1 bundlenya ada 3 dokumen berbeda.
Berarti kamu harus legalisir 2 rangkap dari 3 dokumen itu,
total jadi ada 6 dokumen yang kamu legalisir.
tetapi jadi 2 bundle di kedubes.
Semoga Membantu!
Kk penyetaraan ijazah ke turki bisa ga ya pake apostille aja?
Halo Bilal,
Untuk informasi itu aku kurang tahu juga bil.
Haloo kak, aku mau nanya. Kira-kira rincian pengeluaran/biaya untuk notaris-legalisir kedubes itu berapa yaa?? Dan berarti kalo udh translate dari sworn translator langsung ke kemenhukam aja ya?? Sama satu lagi, kalo ijazah itu kan udah ada cap sekolahnya boleh langsung ke kemenhukam ga?? Terima kasih kak sebelumnya
Halo,
untuk rincian pengeluarannya kurang lebih (karena sudah lama, jadi aku tulis seingatku, harga bisa berbeda dari yang tertulis):
6 dokumen (2 bundle legalisir kedubes, masing masing berisi 3 dokumen 4 lembar a4)
1. Notaris : 400rb
2. Kemenkumham : 300rb
3. Kemlu : 150rb
4. Kedubes : 150rb
(ini hanya perkiraan, boleh dijadikan sebagai informasi tetapi bukan sebagai acuan pasti)
– Betul, dokumen yang sudah di translate sworn translator bisa langsung ke kemenkumham.
– Untuk ijazah karna nanti kamu kasihnya bukan ijazah asli, melainkan fotocopy. Nah fotocopyan itu perlu dilegalisir sama notaris (atau sworn translator jika ijazah belum berbahasa inggris). Setelah itu barulah daftar ke kemenkumham.
Semoga membantu!
Halo kak, sebelumnya makasih banget untuk sharing yang sangat bermanfaat ini. Aku mau nanya untuk dokumen ijazah kan kita pakai FC nya ya, itu perlu di legalisir kampus apa nggak ya? makasih sebelumnya
Halo Celia,
Kalau kampus kamu bisa memberikan legalisir dalam bahasa inggris. Boleh dari kampus.
tetapi kalau tidak dan misalkan mau cepat, lebih baik langsung bawa ijazahnya ke Notaris terdekat (legalisir dalam bahasa inggris).
Semoga membantu
Halo Kak,
Kalo dokumen ijazah kita sdh ditranslate dan sdh dilegalisir oleh kampus, perlu dinotaris lagi ga?
Halo Amelia,
Kalau sudah dilegalisir oleh Kampus dan kalimat legalisirnya sudah dalam bahasa inggris bisa langsung ke kemenkumham.
Semoga membantu!
Kak mau tanya. Untuk notaris per dokumen nya itu berapa ya? Itu hitunganya 400rb/6 dokumen kan ya kak?
Berarti kedubes jg 150/2 bundel ya?
Halo fifi,
untuk notaris hitungan per lembar dokumen kamu. (harga bisa beda beda tergantung notaris)
untuk dokumen dihitung per bundle. dan benar 150k itu harga aku 2 bundle (karna aku apostille 2 set dokumen yang sama)
Semoga Membantu
Thank you so much for the information, this post help me a lot, thank you
Halo kak, aku mau nanya, kakak kan minta stiker di kemenkumham langsung dikasih ke kakak, itu request nya gimana ya?
Halo Nadia,
waktu itu aku request ke admin loket via whatsapp karena butuh urgent.
tetapi temanku juga ada yang sempat whatsapp tapi tidak bisa karna sudah harus kirim via pos.
nah baiknya coba cek info terupdate dari web legalisasi kemenkumham atau whatsapp langsung ke admin nya.
Semoga membantuu.
Halooo kak mau nanya untuk no admin whatsapp nya itu yang ada di pamflet konsultasi layanan legislasi itu ya kak ?
Halo Sagung,
Sepertinya betul. Yang bentukannya seperti pengumuman yang berisikan nomor adminnya.
yang ada di website legalisasi AHU.
Semoga Membantu!
Kak,
Legalisir ke apostille itu dokumen apa saja yang diperlukan untuk kuliah di Korea Selatan?
Legalisir ke apostille itu kalau kita sudah diterima kuliah atau pada saat pendaftaran ?
Halo, untuk ini balik ke requirement dari masing masing university ya.
Cek dokumen apa saja yang butuh apostille.
Dan cek juga harus dikirim kapan.
Karena ada yang minta apostille dari awal pada saat pendaftaran.
ada juga yang minta setelah diterima.
Tapi yang pasti, dokumen apostille nantinya pasti dibutuhin. jadi prepare dari jauh jauh hari saja. Haha
Semoga membantu
A. kak, kalau dokumennya yg berbahasa Indonesia ditranslate guruku ke bahasa Inggris, lalu dicap notaris dalam bahasa Inggris boleh kan? Jadi, gk pakai sworn translator
B. Kalau notarisnya gk tertera dalam kolom nama pejabat….. gimana kak?
Halo Irsyad,
Untuk pertanyaan A:
Lebih baik menggunakan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator) karena hasil dari penerjemah tersumpah legal dan berkekuatan hukum seperti dokumen aslinya. (nantinya akan ditandatangani oleh penerjemah bahwa dokumen tersebut ditranslate dari dokumen asli dari bahasa indonesia). Sehingga dapat diverifikasi bahwa dokumen tersebut juga mirip mungkin seperti aslinya.
Kecuali memang ijazah sekolah dan/atau rapor asli kamu menggunakan dua bahasa (Indonesia dan Inggris) atau sudah dalam bahasa inggris bisa langsung ke notaris (dan request untuk legalisasi dalam bahasa inggris).
Untuk pertanyaan B:
Sebenarnya boleh saja mencantumkan nama tersebut di kolom nama pejabat. Seperti misalkan legalisir dari kepala sekolah/rektor (cap pernyataan legalisirnya juga bilingual/bahasa inggris).
Namun lebih disarankan membawa dokumen asli rapor dan ijazah kamu untuk dilegalisir oleh notaris yang tertera di nama pejabat agar proses legalisasi di kemenkumham lebih lancar.
Catatan :
Perlu diingat bahwa proses 1x permohonan legalisir kemenkumham diperlukan waktu kurang lebih 1-2 hari kerja untuk diverifikasi, jika data kamu ditolak, maka kamu harus melakukan pengajuan ulang dan menunggu 1-2 hari lagi untuk diverifikasi.
Sehingga saranku lebih baik dilegalisir oleh pejabat yang terdaftar di link website yang sudah aku cantumkan.
Semoga Membantu!
kak, mau tanya utk singkatan nama dokumen pada form legalisasi kemenkumham, isinya bagaimana ya?
misal mau legalisasi ijazah sekolah menengah atas, apakah kita menulis singkatannya jadi “Ijazah SMA” atau “ISMA”? makasih sebelumnya
Halo,
Kalo untuk nama dokumen mengikuti dari yang tertulis di dokumennya saja.
kalau aku waktu itu tulisnya tanpa ada singkatan.
contoh : “Transkrip Akademik”, “Ijazah Sarjana Sains”, dan seterusnya.
Kalau saranku lebih baik ditulis “Ijazah Sekolah Menengah Atas”, atau “Ijazah SMA”.
Jangan lupa untuk di legalisir oleh notaris atau translate ke penerjemah tersumpah(Sworn Translator) jika belum dalam bahasa inggris/billingual.
Sebelum memproses ke kemenkumham.
Semoga membantu
Ini penyelamat saya di tengah pandemi seperti ini.
Terima kasiiiih banyak, salut buat detail detail urutannya ❤️
Sama-sama!
Semoga artikel ini membantu proses apostille kamu yaa!
kak, masa berlaku apostile dokumen apakah ada? semisal tahun ini belum ketrima apa bisa dipakai lagi dokumennya untuk tahun depan?🙏
Halo Sherly,
Setahuku tidak ada masa expirednya dan bisa digunakan untuk tahun tahun selanjutnya.
Semoga membantu!
Haloo kak, saya izin bertanya. Kan di data dokumennya disuruh masukin no dokumen. Kalo transkrip nilai saya tidak memiliki ni dokumen gimana ya kak? Makasih kak
Halo Sabrina,
Wah kalau hal tersebut lebih baik tanya ke bagian akademis yang mengurus dokumen dari kampus kamu karena biasanya transkrip akademik pasti memiliki nomor dokumen.
kalau waktu itu di transkrip aku ada di tulisannya “Nomor Transkrip Akademis”.
Semoga membantu
halo kak mau nanya aku mau legalisir dokumen ke kemenkumham dan kemenlu tapi aku tinggal nya ga di jakarta atau sekitaran jakarta jdi mau ambil sticker nya gimana ya
Kak maaf mau tanya, ini aku tinggal di jawa timur, jadi untuk legalisir kemenhukam, kemenlu, dan embassy kita perlu dateng ke jkt ya? aku masih kurang paham yg kemenhukam bisa di pos in stikernya kak, jadi habis dari teller bank BNI di kotaku, kita kirim bukti tfnya kemana ya? tetep harus ke kantornya yg di jkt ya? thank u kak
Halo Maria,
Kalau dari pengalamanku.
untuk legalisir dari kemenkumham sepertinya masih bisa dilakukan secara online karena nanti stikernya akan dikirim via pos indonesia (tapi coba chat admin whatsappnya ya untuk info lebih lengkap).
Untuk transfer buktinya ke whatsapp admin yang aku udah cantumin diatas, atau coba cek nomor whatsapp admin terbarunya di website legalisasi AHU.
Untuk legalisir dari kemenlu dan kedubes harus hadir langsung untuk menyerahkan dokumen, jika meminta bantuan orang lain perlu adanya surat kuasa. kecuali kamu menggunakan jasa legalisasi (tapi aku tidak ada info lengkap untuk jasa legalisasi karena aku kemarin urus sendiri tanpa menggunakan jasa).
Semoga membantu!
Halo kak mau tanya, ijazah kan ada 2 lembar, stiker dari kemenkumham ditemper di lembar pertama atau kedua ya kak? Terima kasih
Halo Munifah,
Untuk detail ini bisa langsung ditanyakan ke admin/staff kemenkumham untuk info lebih jelasnya ya.
kalau dari pengalamanku kemarin ini, ijazah 1 lembar, transkrip nilai ada 2 lembar.
waktu itu mereka bilang tempel dibagian “atas kiri halaman belakang dari lembar terakhir dokumen”
tetapi lebih baik ditanyakan kembali ya ke staff kemenkumham ya, supaya sesuai prosedur terbaru.
Semoga membantu!
Kita ambil sticker ahu nya di gedung ciks cikini raya atau rasuna said ?
Halo Rosita,
Kalau kemarin ini aku di gedung yang di rasuna said.
boleh langsung ditanya ke adminnya ya biar lebih jelas.
Semoga membantu
kak mau tanya, ini untuk dokumen yang diberikan stiker adalah dokumen cap basah notaris atau hanya fotokopi saja?
Halo Della,
dokumen yang diberikan stiker yang bertanda cap basah dari notaris.
karena dokumen tersebut juga yang akan disubmit ke kemenlu, kedubes, dan nantinya dikirim.
Semoga membantu
Hai kak mau nanya, kalo mau legalisasi brarti yg di proses ini copyan dokumen apa yg asli ya? Masih bingung takut salah, soalnya aku udh waarmerking dokumennya trus aku scan+print, udh dpt stiker kemenkumham tp bingung mau nempelin di dokumen yg asli atau yg udh aku scan+print, mohon pencerahannya ya kak.
Terima kasih
Halo Putri,
Jawaban ini tergantung jenis permintaan dokumen apakah dibutuhkan dokumen original asli, atau boleh dokumen fotocopy yang sudah dilegalisir notaris/translator.
Dokumen yang kamu scan dan print itu sudah ada tandatangan notaris/sworn translator?
Jika untuk proses GKS atau pendidikan, bisa ditempelkan ke dokumen yang sudah di legalisir oleh notaris/translator.
(jangan lupa harus di translate ke dalam bahasa inggris jika dokumen masih berbahasa indonesia)
Jika belum melewati tahapan tersebut tetapi kamu sudah ada stiker kemenkumham, sepertinya kamu harus merequest ulang.
Karena kalau bukan dokumen yang di legalisir notaris/translator yang kamu submit, artinya kamu akan mengirimkan dokumen asli ke sana.
Karena yang akan dikirim ke korea nantinya 1 set dokumen yang sudah lengkap ada stiker kemenkumham, kemenlu dan kedubes.
legalisir notaris digunakan untuk menyatakan bahwa dokumen fotocopyan tersebut sudah sesuai dengan aslinya.
Semoga membantu.
Hai kak berarti yg kita legalisir sampai level kedubes korea itu hasil photocopy dokumen asli yang (kalau dibutuhkan) sudah di translate oleh sworn translator. betul kan kak?
Halo Hani,
Betul. Yang disubmit yang hasil fotocopyan.
Diperlukan legalisir dari notaris atau sworn translator untuk menyatakan bahwa dokumen fotocopyan tersebut sudah sesuai dengan aslinya, tanpa ada perubahan.
Semoga membantu
Hi ka mau nanya, dokumen aku kan udah di sworn nah jdi fotocopyan sworn yg mau dilegalisasi itu apa hrs di notarisin/ttd basah dri notaris?
Halo Cadisa,
Untuk dokumen kamu yang sudah di translate dengan sworn translator tidak perlu dinotariskan lagi.
tetapi jika fotocopyan dari hasil translate, dokumen tersebut perlu di legalisasi oleh notaris (minta legalisasi notaris dalam bahasa inggris)
Semoga membantu!
Jadi ka saya tetap ngikutin tahap pertama yang notaris ya? maaf bgt masih bingung 🙏
betul, karna dokumen yang mau kamu proses itu adalah dokumen salinan/fotokopi.
sore ka, saya mau nanya.. Jenis dokumen itu yang mana dipilih ya? kalo saya semua dokumennya dalam bentuk sworn berarti yg dipilih dokumen terjemahan ya? Satu lagi ka sya mau nanya, singkatan dokumen itu maksudnya gimana ya? misal kartu keluarga jadinya KK.. gitu ya ka? terimakasih ka🙏
1. kak kalo cap notarisnya ngga inggris ngga apakah?
2. kalo fc ijazah asli indo udah di legalisir dari sekolah apa perlu di notaris lagi?
terimakasih kak
Halo Kezia,
1. Untuk cap notaris harus yang berbahasa inggris. Karena dokumen kamu akan dipakai di luar negeri.
2. Kalau ijazah kamu sudah dalam bahasa inggris/bilinggual, dan cap legalisir sekolah sudah dalam bahasa inggris/bilinggual. tidak perlu ke notaris dan bisa langsung ke Kemenkumham
Semoga membantu
Hallo, kak. Terima kasih untuk informasinya. Sangat informatif sekali. Ada yang ingin saya tanyakan, kak.
Untuk jumlah dokumen yg dimaksud; itu jumlah dokumennya atau jumlah lembarnya, ya? Dokumen ijazah misalnya. Jika hanya ijazah bhs indonesia; maka hanya 1 lembar. Tapi kalau ditranslate bisa 2 lembar. Nah, jumlah dokumen yg di maksud itu jadinya; 1 atau 2 lembar, ya?
Saya sendiri, untuk dokumen ada 2, yaitu ijazah dan transkrip. Namun jumlah lembar setelah ditranslate untuk ijazah dan trankrip ada 5 lembar, kak. Terima kasih semua. 🙏
Jadi, nanti jumlah dokumen yang saya masukkan ke sistem berapa dan bagaimana, kak?
Mohon jawabannya.
Halo Hendri,
Ini untuk proses yang dimana kah?
apakah di AHU?
Untuk jumlah dokumen web di ahu disesuaikan dengan jumlah/banyaknya kopi dokumen yang ingin diajukan (bukan banyaknya lembar).
misalkan ingin mengajukan 2 bundle ke kedutaan besar.
maka bisa diisi jumlah dokumen sebanyak 2.
karena 1 dokumen (5 lembar) akan mendapatkan 1 stiker untuk ditempelkan di bagian belakang pojok kiri atas halaman paling akhir dokumen.
Semoga membantu
Halo ka. Terima kasih atas informasinya sangat bermanfaat.
Ingin menanyakan ka, apakah proses apostille ini ada batas waktu tertentu untuk masa berlakunya ka? Misalnya untuk daftar 2022, apakah sudah boleh disiapkan dari sekarang atau nunggu deket waktu aja ya ka?
Terima kasih kak
Halo Rizky,
Setauku untuk dokumen yang sudah dilegalisasi/legalisir tidak ada batas waktu berlakuknya kecuali ada perubahan pada dokumen.
Kalau saranku boleh diprepare sedari sekarang, jadi pas nanti mau daftar sudah siap.
dan kalau memang mau mendaftar banyak universitas, bisa dipersiapkan beberapa bundle. Karena nanti dokumen itu yang akan dikirim ke korea.
Semoga Membantu!
Kak, setelah bayar stiker kemenkumham, apa harus datang ke kantornya? Karna sya di Malang. Apa bisa online?
Halo Devino,
Untuk pertanyaan ini boleh langsung ditanyakan ke admin kemenkumham ya, karena aku kurang tahu proses yang ada saat ini.
setauku yang sekarang, sudah bisa konfirmasi dengan mengirimkan bukti lewat whatsapp.
tetapi alangkah baiknya tetap ditanyakan kembali ke pihak kemenkumham (chat admin legalisasi AHU).
Semoga Membantu.
Hi Kak,
Aku Binusian 2020. Kalau untuk Ijazah dari Binus kan sudah ada bahasa Inggrisnya. Kemarin Ijazah kakak di translate lagi atau hanya legalisir notaris saja ya?
Terima kasih.
Halo Bia,
Betul. Karena Ijazah BINUS sudah billingual, ijazah kamu tidak perlu di translate lagi.
Tinggal legalisir notaris dan minta legalisir dalam bahasa inggris.
Semoga membantu!
Untuk Kemenkumham, pejabat publiknya pilih nama siapa ya di situs ahu?
Halo Fetry,
Pejabat publiknya adalah orang yang melegalisir dokumen kamu.
Halo kak, terima kasih untuk postnya, sangat membantu. Saya masih sedikit bingung dan mau tanya,
1. untuk ijazah saya sudah berbahasa inggris tetapi untuk KK masih bahasa indonesia, kalau seperti itu apakah berarti dilegalisasi 2-2nya ke penerjemah tersumpah saja?
2. untuk dokumen dan lembar itu maksudnya gimana ya kak? apakah boleh tolong dijelaskan lagi?
3. untuk nomor whatsapp kemenkumham dapat diliat dimana ya kak?
Terima kasih!
Halo Devina,
Senang bisa membantu, Untuk jawabannya sebagai berikut
1. Karna ijazah sudah dalam bahasa inggris, maka Ijazah ke notaris (legalisir dalam bahasa inggris). Kemudian KK dan Akte lahir ke penerjemah tersumpah.
2. misal kamu mau kirim transkrip nilai berisikan 2 lembar. Maka Transkrip dianggap 1 dokumen dengan 2 lembar. Jika kamu punya 2 copy transkrip yang akan di kirim. maka jumlah dokumen adalah 2. Karena pada 1 dokumen hanya perlu 1 stiker dari kemenkumham yang ditempel di halaman terakhir dokumen.
3. Nomor whatsapp kemenkumham yang terupdate bisa dilihat di website legalisasi ahu. (link ada di post)
Semoga membantu!
Halo kak, mau tanya
Dari komen2 aku baca klo di kemenkumham dan kemenlu 1 dokumen mendapat 1 stiker walaupun dokumen tsb ada bbrp lembar. Yg mau sy tanyakan, kalo untuk cap notarisnya sebelum saya input ke kemenkumham, itu bisa 1 kali cap saja di halaman terakhir, atau di setiap lembar harus ada cap notaris ya supaya dianggap sah oleh kemenkumham? Terima kasih kak!
Halo Luluk,
Betul untuk poin kemenkumham dan kemenlu.
Untuk legalisir notaris harus cap basah per lembar
(jadi misal transkrip kamu ada 4 lembar, berarti legalisir notaris di 4 lembar tersebut, bukan cuman di halaman akhir).
dan jangan lupa untuk minta legalisir notaris dalam bahasa inggris yaa.
Semoga Membantu!
Halo kak, terima kasih infonya! berarti kalau mau legalisasi ijazah dan transcript 2 bundle, apakah berarti saat input dokumen ke kemenkumham harus dilakukan masing-masing sebanyak 2 kali? untuk stickernya apakah dapat untuk per lembar atau per bundle ya kak? Terima kasih..
Halo Leo,
berarti kamu punya total 2 ijazah dan 2 transkrip. betul?
maka untuk permohonannya.
– Ijazah , Jumlah dokumen 2
– Transkrip, Jumlah dokumen 2
Karena 1 dokumen hanya perlu 1 stiker yang ditempelkan di halaman terakhir dokumen.
Semoga membantu!
Kalau aplikasi legalisasinya ga bisa kebuka gimana ya?
Halo Annisa,
Untuk ini bisa coba ditanyakan ke pihak legalisir ya, baik kemenkumham atau kemenlu.
Karena aku tidak ada info juga mengenai hal tersebut.
Semoga membantu.
Kak maaf mau tanya, ini
1. Untuk fotocopy ijazah yg sudah bahasa inggris itu harus dilegalisir stempel sekolah/univ dulu atau udah bisa langsung dipake untuk dilegalisir di kedutaan korea ya kak?
2. Di kemenkumham juga apakah butuh stempel legalisir dari sekolah/univ? Atau fotocopy ijasah (bahasa inggris) biasa tanpa legalisir bisa?
Terimakasih banyak kak
Halo Pich,
Untuk pertanyaan kamu, semua hanya perlu dikerjakan sesuai di artikel ini yaa.
semua masih sesuai prosedur yang tertulis detail.
Semoga membantu.
Halo kak, mau tanya. Kalau untuk pengiriman dokumen ke Koreanya makan waktu berapa lama ya? Harganya berapa dan pakai jasa pengiriman apa? Terima kasih
Halo ine,
Untuk pengiriman dokumen ke korea bisa dengan DHL atau dengan EMS pos indonesia
1. DHL, sekitar 3 hari, biaya sekitar 600-700rb, tergantung kurs hari itu.
2. EMS pos Indonesia, sekitar 6-8 hari, biaya kurang lebih 400k (harus rajin cek website ems yaa)
Untuk harga aku tidak bisa kasih detail karena semua kembali ke masing masing ekspedisi.
jadi aku kasih kisaran saja yaa.
Semoga membantuu!
Halo kak, mau bertanya, untuk dokumennya itu dikirim ke korea menggunakan jasa kirim apaa ya kak kalau boleh tau? Karena aku juga mau kirim dokumennya ke korea, tapi masih bingung pakai jasa kirim apa..
Boleh tolong info jasa kirim yang kakak pakai dan harganya ga kak?
Terima kasih!
Halo Kak.. Terima kasih artikelnya sangat membantu.
Ada yang ingin saya tanyakan mengenai legalisasi dokumen. Untuk Akte Lahir, saya sudah menggunakan jasa sworn translator kira-kira satu tahun yang lalu dan tidak ada perubahan data dalam Akte tersebut. Apakah dokumen tersebut masih bisa digunakan untuk langsung dilegalisasi ke Kemenkumham kak? Atau harus melakukan translasi lagi Kak? Terima kasih.
halo virginia,
Selama tidak ada perubahan dari akte tersebut, masih bisa digunakan yaa.
jadi bisa langsung ke ke kemenkumham.
Semoga membantu
Hai, mau tanya untuk apply GKS jalur embassy kan 1 dokumen asli dan 3 dokumen copy. untuk dokumen copy apakah juga harus di apostille? atau hanya yg untuk dokumen aslinya?
Jika hanya dokumen aslinya saja berarti setelah dokumen asli selesai di apostille baru di copy 3, begitu ya?
untuk ijazah dan transkrip kalau sudah dalam bhs inggris bisa langsung ke kemenkumham ya?
untuk GKS kan ada berkas untuk identity dan passport copy. untuk yg identity apa bisa menggunakan passport juga atau harus dari KK/akta yg di bahasa inggriskan ya?
Terima kasiiiiih
Halo Nina,
Untuk itu aku pernah urus juga tapi aku lupa, kalau tidak salah untuk GKS government track tidak perlu mengurus apostille.
Tetapi cukup legalisir dari kampus(jika sudah berbahasa inggris) atau legalisir notaris (legalisasi dalam bahasa inggris) sebanyak 4 rangkap, sama juga dengan rekomendasi dibuat 4 rangkap..
(kalau tidak salah ingat tahun lalu seperti itu, tetapi alangkah baiknya dibaca kembali dokumen dari kedutaan karena bisa jadi ada perubahan).
Untuk ijazah dan transkrip yang sudah dalam bahasa inggris, bisa langsung ke notaris untuk di legalisir dalam bahasa inggris. dan sisanya mengikuti artikel diatas.
Untuk identity adalah Kartu Akte Lahir dan KK yang sudah di translate ke dalam bahasa inggris.
sedangkan copy passport adalah fotocopy dari passport kamu.
Semoga Membantu yaa!.
Halo kak, mau tanya untuk stikernya kan dikirimkan ke pos. Jadi apakah perlu ke kantor kemenhumkamnya lagi kak?
Halo shalahuddin,
Dari sepengetahuanku, kalau sudah request kirim melalui pos, kamu tidak perlu ke gedung kemenkumham karena prosesnya sudah online.
tetapi bukti pembayaran tetap harus dikirimkan melalui Whatsapp yang tertera di website legalisasi AHU.
Info prosedur terlengkap mungkin bisa ditanyakan kembali ke whatsapp ahu.
Semoga Membantu!
hai kak, thanks bgt loh ini infonya, gw merasa sangt2 teredukasi,
ada satu hal nih kak yang masih buat gw bertanya-tanya, kalo gw cek dr chat QnA dr awal bgt, dokumen asli yang yg di terjemah ke english pake sworn translation ga perlu lagi ke notaris dan bs langsung ke kemenkumham aja.
Nah, yang menjadi pertanyaan untuk submit datanya harus diisi nama pejabat dan jabatannya itu gimana ya kak karena kan yang memeberikan jasa translatornya eblum tentu/bahkan bukan notaris. Ini jadi di nama pejabatan dan jabatannya diisi apa ya kak?
Halo Ara!
Sama sama, Senang bisa membantu.
Biasanya kalau sudah ditranslate ke sworn translator, sudah langsung ada cap, nama dan tanda tangan dari pejabat yang mengesahkan bahwa dokumen yang di translate sudah sesuai dengan aslinya.
Nama pejabatnya yang dimasukkan nanti adalah yang di tulisan ini :
“AFFIDAVIT,
This is to certify that I have translated …… ,
[signature]
[Name]”
Nah yang nama disini nama pejabat yang dimasukkan ke website kemenkumham.
Semoga membantu!
Halo,
Terima kasih atas tulisannya. Sangat membantu. Saya ingin bertanya, jika dari kampus sudah dikeluarkan ijazah versi bahasa inggris dan sudah ada legalisasi cap basah kampus, apakah bisa langsung ke kemenkumham tanpa tanda tangan notaris?
Halo Dnaan,
Jika cap legalisasi basah dari kampus sudah dalam bahasa inggris setauku bisa langsung di submit ke kemenkumham.
karena waktu itu aku pernah masukkan nama dekan yang melegalsir ijazahku juga di kolom nama pejabat dan namanya terdaftar.
(tetapi aku pakai dokumen yang dilegalisasir oleh notaris).
Semoga membantu!
terima kasih jawabannya kak! btw mau tanya lagi di AHU itu ada jumlah dokumen kan. itu maksudnya jumlah dokumen yang mau kita apostille apa gimana ya? jadi kalau misalnya ijazah kita mau 2 copy yg diapostille jadi isinya 2?
yes betul.
Jumlah copy, ada berapa rangkap dokumen ijasah yang mau kamu apostille.
kalau ijazah kamu ada 2 copy, berarti isi 2.
kalau misalkan transkrip kamu ada 3 rangkap, berarti isi 3. (bukan jumlah lembar halaman ya, tapi banyaknya rangkapan copy dari 1 dokumen tersebut)
haii kakk, sebelumnya mau blg terima kasih banyak penjelasannya!! sangat detail dan sistematis… bless you kak <3
aku ada pertanyaan, untuk legalisir kemenkumham, pada kolom isian "Negara Tujuan" itu diisinya untuk keperluan dengan negara tujuan apa gitu ya kak? in our case, kl untuk beasiswa GKS gitu berarti isinya "South Korea" betul? lalu berarti nanti sticker legalisirnya pasti sudah dalam bahasa inggris ya kak?
thank you kak, have a great day!
Halo Verranita!
Thank you! senang bisa membantu!.
untuk negara tujuan betul negara tujuannya tergantung dokumen kamu mau dikirim kemana, kalau untuk pendaftaran GKS bisa isi “South Korea”.
nanti bentukan stikernya kalau tidak salah dalam bahasa indonesia.
Tetapi tidak apa apa karena stiker ini diperlukan sebagai salah satu syarat legalisasi kementrian luar negeri dan juga syarat apostille ke kedutaan.
Semoga lancar lancar proses pendaftarannya!
A. Halo kak aku mau tanya dong, aku ikut GKS embassy track, nah berarti dokumen yg dikumpulkan tsb total 4 rangkap dokumen ya kak
1 Dok copyan translator, cap basah notaris dan apostile smue
3 dok fotocopy dari dokumen yg cap basah smua ya kak –> ini ft copy ini setelah di apostile semua baru di Fotocopy/sebelum apostile ya kak
B. Untuk dokumen yg diapostile itu terdiri dari apa saja ya kak, apakagh yg semua kita sworn translator dan notariskan kt apostile?
atau kalo sudah di sworn bisa lsngsung apostile kemenkumham.
makasih kak
Halo Eka,
Dari yang aku tahu, dokumen dokumen yang sifatnya resmi harus di apostille (Birth Certif, Family Card, Ijazah, Transkrip Nilai, ….)
Untuk rangkap 3 dokumen fotocopy itu kalau tidak salah tahun lalu hanya untuk surat rekomendasi.
tapi nanti dibaca lagi ya di edaran terbarunya, karena aku kurang hafal juga. tetapi semua yang diperlukan sudah tertulis jelas di dokumennya.
Kalau dari yang aku tau sistemnya untuk surat rekomendasi kurang lebih begini.
1 surat rekomendasi yang asli, dan 3 rangkap fotocopy dari surat rekomendasi.
jadi total ada 4 amplop yang masing masing amplopnya sudah disegel, di stampel dibagian belakang dan di tandatangani oleh recommender.
Semoga Membantu!
Hi Ka Ananda,
Saya mau tanya untuk tahap kemenkuham.. maksudnya print 3 dokumen itu apa yah, ka? Apakah 3 dokumen yg kita scan untuk dapat stiker? Kl iya, jadi kita print 3 dokumen itu trs nanti di kasih stikernya dan kita tempel sendiri stikernya di dokumen asli (bkn print-an) yah, ka?
Mohon di bantu yah, ka..
Halo April,
Maaf aku kurang paham maksud kamu,
print 3 dokumen yang mana kah?
Hallo kak. Aku mau tanya dong. Untuk ijazah terakhir perlu di legalisir universitas lagi gak ya kak?? Terima kasih.
Halo Desi,
Pertanyaan ini seperitnya aku sudah pernah jawab, kalau ga salah di tanggal 13 Januari ada satu pertanyaan yang mirip.
Mungkin bisa dicoba search di pertanyaan di hari tersebut. 😀
Semoga membantu!
Hallo kak, aku mau tanya. Aku kan gak ditinggal di jakarta nih. Aku tinggalnya di kabupaten kecil yg ada di aceh. Nah itu setelah aku sworn dokumen terus aku leges di notaris. Untuk di kemenkumham dan kemenlu nya berarti aku harus dtg ke jakarta ya kak? Semoga di jawab ya.
Halo Egita,
Untuk legalisasi AHU bisa dikirim melalui pos.
tetapi dari info terakhir yang aku tahu untuk kemenlu masih perlu datang ke gedungnya langsung.
termasuk juga untuk apostille dari consulate kedubes korea selatan.
masih perlu untuk datang langsung ke gedung kedubesnya
Semoga membantu!
Halo mas, terimakasih sudah sharing. Saya ingin tanya nih, melihat prosessnya sdh menggunakan aplikasi semua, kemudian untuk AHU juga bisa dikirim via pos. Untuk kemenlu apa bisa via pos juga ya? Krn dua kementrian ini yg lumayan menantang buat yang domisili luar jabodetabek.
Halo mas edi,
Betul, untuk AHU bisa dikirim via pos.
tapi info terakhir yang aku tahu untuk kemenlu masih perlu datang ke gedungnya langsung.
termasuk juga untuk apostille dari consulate kedubes korea selatan.
masih perlu untuk datang langsung ke gedung kedubesnya
Semoga membantu
Halo kak, makasih bgtttt udah sharing, infonya sangat membantu!👍🏼 Aku mau tanya kak, kalo copy ijazah asli (bahasa indonesia) boleh langsung di notarisin apa harus cap legalisir dari kampus dulu ya kak baru dinotarisin? semoga berkenan menjawab, makasih kakk!
Halo Dani,
Untuk jawaban pertanyaan kamu aku sudah tulis dengan sangat detail di artikelnya yaa.
ada di bagian “Legalisir Notaris dan/atau penerjemah tersumpah (1-2 Hari)” —> Rangkuman Nomor 3
“Yang belum pernah dilegalisir oleh ….”,
jadi yang masih fresh, yang masih baru selesai cetak dari mesin fotocopy + bawa dokumen asli untuk membuktikan kalau dokumennya asli.
kalau kemarin ini aku ke tempat notaris membawa dokumen asli, jadi mereka yang fotocopy.
dan karna ijazah kamu hanya bahasa indonesia, mungkin bisa diperhatikan juga untuk keperluan nanti di koreanya, apakah menerima dalam bahasa indonesia?
kalau tidak, perlu di translate ke dalam bahasa inggris oleh penerjemah tersumpah.
Semoga membantu!
Kak mau Tanya, untuk apostille ke kedubes Korea kan di bundle
Untuk satu bundles nya bisa di isi beberapa dokumen seperti ijazah TN Kk AL gak
Atau mesti perdokumen untuk satu bundle?
Halo Antik,
Yes betul, 1 bundle bisa isi beberapa dokumen yang berbeda, seperti yang kamu sebutkan itu.
Semoga membantu!
Kak, egi mau tanya ni. Kalo ini maksudnya gimana ya kak. Embassy track applicants should submit ONE consular-authenticated (or apostille) document and THREE photocopies of the consular-authenticated (or apostilled) document. Itu dari guidlines GKS.
Apakah dokumen asli dari sworn di fotocopy dulu terus di legalisasi oleh sworn baru selanjutnya apostille?
Atau dokumen asli dari sworn yg kita apostille kak?
Dan pertanyaan terakhir. Apakah yang di apostille itu 1 bundle dokumen, setelah setelah baru di fotocopy jadi 3?
Terimakasih kak. Semoga di jawab sama kakak.
Halo Egita,
kalau dari yang aku paham kalimatnya, apostille 1 rangkap dokumen, dan kemudian fotokopi 3 rangkap.
untuk dokumen dari sworn translator, aku kurang paham karena aku kemarin ini pake dokumen hasil translate langsung ke kemenkumham.
mungkin kamu bisa tanya ke sworn translatornya mengenai hal ini.
Smeoga Membantu!
hallo ka egi, aku mau tanya,
untuk KTP, KK dan Akte sebelumnya kan aku sdh di translate di sworn translator. aku buat 2 hardcopy yang di cap basah. tp kan sudah aku pakai daftar tahun kmrn. apakah harus translate ulang dokumen tersebut buat dilegalisasi?atau bisa pakai softcopy yang ada cap nya tinggal aku print lagi, lalu tinggal ke notaris saja? Terima kasih kak
Halo Bainah,
Untuk ini aku kurang paham juga.
Jadi mungkin bisa ditanyakan ke pihak translatornya mengenai hal ini.
Semoga membantu
Siang Ka, Aku bay. Mau Tanya
kalo sebelumnya aku sdh translate dokumen KK, KTP dan Akte. Untuk hardcopy yg di cap basah oleh translatornya sudah aku gunakan tahun kmrn. tapi aku masih punya softcopy yang ada cap nya. apakah aku harus translate ulang utuk dapat yang bercap basah atau aku bisa print yang soft copy lalu tinggal di notarisasi? Terima kasih ka
Halo Bay,
Untuk ini coba kamu tanyakan ke translator kamu.
apakah boleh untuk dokumen hasil translate digunakan kembali atau diperbanyak?
Karena kemarin ini aku menggunakan dokumen hardcopy hasil translate untuk di apostille.
Kalau ada update bisa dibagikan juga kesini yaa.
mungkin teman teman yang lain juga ada pertanyaan yang mirip mirip. 😀
Semoga membantu!
halo kak, mau tanya dong. kalau sudah pakai jasa penerjemah tersumpah apakah perlu legalisir ke notaris dulu baru ke kemenkumham atau bisa langsung dr penerjemah tersumpah ke kemenkumham? terima kasihhh
Halo Sunny,
untuk ini aku ada tulis diatas ya.
silahkan dibaca ulang. 😀
halo kak, maaf tanya lagi yaa hehe, dokumen yang di legalisir ke kemenkumham itu apa aja ya? karena aku kmarin sudah pengajuan legalisir bahasa inggris ternyata di tolak dan di suruh melampirkan dokumen indonesia nya juga. nah dokumen indonesia nya itu scan an dokumen asli atau kita perlu fotocopy dan legalisir ke notaris dalam bentuk dokumen bahasa indonesia? terima kasihh
Halo kak, trimakasih artikelnya sangat membantu..
Aku mau tanya kak, ini yang di apostille itu cuma berkas yang udah di terjemahin atau sama berkas aslinya (yang sebelum di terjemahin)? Soalnya aku kan tinggal di luar jakarta, jadi make jasanya trus agak mahal biayanya…
Halo Angel,
tergantung keperluan kamu untuk apa nantinya ngel.
kalau untuk gks graduate, barusan aku cek sepertinya belum ada informasi terbaru di website kedubes.
kalau kemarin ini aku kalau dokumen berbahasa indo, hanya dokumen yang berbahasa inggris yang di translate.
tetapi kemarin sempat ada teman disini (di kolom comment) infokan kalau ada prior notice yang bilang perlu duaduanya (both asli dan translate).
tapi aku belum dapat informasi lengkap dimana prior noticenya ada.
Ada 2 pilihan:
1. Kau memang mau aman mungkin bisa diproses duaduanya atau
2. kalau mau lebih jelas mungkin bisa menunggu informasi terupdate dari kedubes untuk pengumuman dokumen yang diperlukannya.
Semoga membantu!
Wahhh…
Kalo dua”nya ngeluarin biaya banyak dong~
Btw makasih kak infonyaaa ☺
ini link prior notice nya Kak, ada pengumuman di file PDF juga
https://www.studyinkorea.go.kr/en/sub/gks/selectBoardArticle.do
Wah berarti benar perlu duaduanya. Ada di pdf lampirannya.
Thank you infonya Dian. 😀
sama-sama Kak
Halo kak, thank you banget udah bikin ini, sangat membantu aku dalam mengurus apostille! Aku ada pertanyaan serupa seperti Angel tapi bukan untuk apply ke GKS, tetapi untuk apply ke kampus langsung di Korea.
Waktu kakak dulu apply, berarti apostille hanya di translated docsnya aja kan ya? Soalnya aku mau apply ke KU tapi mereka nggak bilang untuk apostillenya harus di both documents (before n after translation) kayak GKS yang 2022 ini.. Di guide mereka cuman bilang Ijazah dan Transkrip yang dinotarized, translated, dan harus di-apostille jadi aku mikirnya yang di dokumen translated saja, tapi jadi kepikiran apakah memang harus di both docs..
tl;dr question aku:
1) apakah pas kakak dulu mengurus apostille yang di-apostille hanya translatean saja? what’s the best practice if the guide didn’t specify you needed both docs to be apostilled…
2) if cuman translatean aja: apakah pas di apostille ke kedubes yang fotokopian masih dalam bahasa indonesia juga disatukan dengan yang translate? untuk kasih liat bahwa yang ditranslate dan diapostille ini sebenernya translation dari yang bahasa indonesia (meskipun yang b. indo ini tidak di apostille)?
Mohon pencerahannya ya kak, karena aku tinggal mengurus ke kedubes aja tapi kalau memang yang b. indo harus di-apostille berarti aku mau mengurus untuk itu lagi..
Thank you banget kakk!
Halo Ria,
Thank you sudah membaca blog ini.
Kalau aku kemarin ini hanya translated documentnya saja karna kebutuhan di tahun tersebut.
Tapi karena ada prior notice dari NIIED di tahun ini.
Dalam PDF prior noticenya dituliskan mulai dari tahun 2022 untuk seluruh pelamar “GKS-G Program” (tidak tertulis untuk Embassy only or univ only, maka dia merujuk ke semua jalur)
So, kalau menurutku lebih aman jika duaduanya dipersiapkan. karena bagaimanapun kamu perlu submit both documents (original and fotocopy).
berarti kamu mau tidak mau harus mengurus ulang apostille yang dalam bahasa indonesia lagi ria.
Semangaat dan semoga membantu
halo Kak, terima kasih ya pencerahannya baik di artikel maupun di kolom komen. Pertanyaanku adalah jika dokumen dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris berarti di pengajuan dokumen itu diajukan satu-persatu ya? jika ijasah ada bahasa Inggris dan bahasa Indonesia maka diajukan 2 permohonan ya? terima kasih atas jawabannya
Halo Dian,
Ini maksudnya di kemenkumham kan ya?
kalau di kemenkumham sepertinya kamu perlu submit 2 permohonan, satu untuk dokumen berbahasa Indonesia, Satunya untuk berbahasa inggris.
karena kamu perlu upload hasil scan dari masing masing dokumen.
Semoga Membantu!
iya kak benar di Kemenkumham. maaf tadi lupa cantumkan. terima kasih infonya
Hallo ka izin bertanya. Jika ingin apostille dokumen untuk keperluan beasiswa. Baiknya dokumen yg sudah di translate dan di notaris terbaru atau yang tahun kemarin tidak masalah ya? Terima kasih
Halo bren,
Setahuku tidak apa yang tahun lalu di notariskan.
semoga membantu.
Halo kak, terima kasih atas tulisannya yang sangat bermanfaat. Mohon maaf saya mau bertanya, masih agak bingung soalnya. Untuk pendaftaran melalui kedutaan kita kan membutuhkan 1 dokumen original dan 3 dokumen kopi. Nah, ini maksudnya yang dilegalisir itu apakah cukup 1 (yang original itu) ataukah 3 kopi nya itu harus di legalisir juga? Menurut teman saya, cukup satu saja katanya yang dilegalisir, tapi kok saya masih ragu ya. Terima kasih banyak.
Halo Endah,
Seperti yang ditulis di pdf prior noticenya
“Embassy track applicants should submit ONE consular-authenticated (or apostilled) document
and THREE photocopies of the consular-authenticated (or apostilled) document. ”
berarti hanya perlu 1 dokumen yang di apostille ke kedubes, dan kemudian hasil dari apostillenya kamu fotocopy 3.
Semoga Membantu!
Halo kak,
Terima kasih atas tulisan yang sangat bermanfaat ini. Satu pertanyaan, kak. Apakah semua persyaratan ini harus dilakukan langsung (yang bersangkutan harus ke empat tempat tersebut di atas secara langsung)? Karena ada dari kami yang berdomisili di luar pulau Jawa.
Mohon jabannya.
Terima kasih.
Halo Najmi,
sampai comment ini aku post, yang aku tahu untuk persyaratanya semua harus dilakukan langsung oleh pemohon.
Kalau ingin diwakilkan, setahuku diperlukan ada surat kuasa.
Semoga Membantu!
Halo kak, aku mau tanya. Kalau sudah selesai pembayaran untuk kemenkumham selanjutnya langsung ke loket untuk minta cetak stiker atau bagaimana ya? Aku agak bingung
Halo Laras,
setelah pembayaran bisa langsung chat ke admin kemenkumham.
Kak aku sudah berhasil konfirmasi via chat Whatsapp. Chat salah satu nomor yang di foto di atas ternyata sudah ndak di legalisasi. ini ada kontak baru +62 877-8899-5445 atas nama Pak Wendra. Setelah bayar chat beliau, menyampaikan sudah bayar kemudian diminta nama pemohon dan diminta alamat pengiriman.
oh iya ini di Kemenkumham
Nice, Thank you for the information Dian!
mantap berarti udah tinggal lanjut ke kemenlu dan kedubes!
Halo kak, terima kasih atas infonya. Saya mau bertanya untuk dokumennya ini semuanya merupakan hasil fotokopian dari dokumen asli yang nantinya hasil fotokopiannya tersebut baru di translate, notaris dan apostile ya kak? Lalu ingin bertanya juga kak pada guidelines ada tertulis mengenai published research paper itu yang disubmit adalah bentuk fokopiannya, apakah published research paper tersebut harus berbahasa inggris, hrs dilegalisasi dan di apostile juga kak? Terima kasih sebelumnya.
Hello Adriana,
Yes betul dokumen fotocopy di notaris/translate dan apostille ke konsular kedubes.
Untuk published research aku kurang paham.
tetapi aku kemarin ini submit published research yang tidak di apostille.
Semoga membantu!
Halo kak, terimakasih sudah menulis detil sekali tentang apostile. Sangat bermanfaat.
Ada beberapa hal saya ingin tanyakan,
Saya sedang ingin mengajukan dokumen ke kemenkumham.
1. Bagaimana caranya untuk melakukan pengajuan 2 bundle dokumen? Untuk mendapatkan 2 sticker.
2. Apakah WA kakak dibalas oleh adim AHU sesuai harinya? Karena chat saya hanya centang 1, bahkan tidak ada WA nya. Telepon ke 1500105 juga tidak bisa. Mohon petunjuknya
3. Apkah tidak apa2 tidak menunjukkan bukti bayar dll ke chat WA, setelah kita selesaikan semuanya sesuai prosedur?
Karena saya berada di jawa timur.
Terimaksih, dan saya menunggu responnya.
Halo Felix,
Sama-sama, semoga infonya membantu.
1. jumlah dokumen = 2
2. Yes, chatku dibalas dengan sangat cepat (karena chat di jam kerja). Kemarin ada teman disini yang menuliskan kontak ahu yang terbaru, mungkin bisa dichat kesana.
3. Yes tidak apa apa, aku juga kirim bukti bayar melalui chat WA kemarin ini sesuai tulisanku diatas. So, amaan.
Semoga membantu!
Hallo Kak Ananda, terima kasih banyak atas informasinya aku jadikan acuan banget.
Anw aku mau nanya terkait legalisasi notaris untuk copy dokumen asli (yang belum ditranslate), dan legalisasinya dalam bahasa indonesia. Aku sudah baca diatas kakak sebutkan harus legalisasi dalam bahasa inggris ya, seandainya legalisasi notaris dalam bahasa indonesia berarti apakah tidak bisa diproses apostille?
Thanks in advance Kak Ananda.
Halo Visan,
Kebutuhan notaris harus dalam bahasa inggris di karenakan dokumen tersebut akan dipergunakan di luar negeri.
Tujuan dilegalisir notaris digunakan sebagai bukti bahwa dokumen fotocopy kamu sesuai dengan aslinya.
Kalau kamu pergunakan sebagai penunjang dokumen ke luar negeri, maka secara logis mereka tidak akan mengerti bahasa indonesia.
makanya diperlukan legalisir sesuai dengan bahasa yang diterima dinegara tujuan, biasanya salah satunya yang diterima adalah bahasa inggris.
(aku kurang paham mengenai dasar undang undang karena aku tidak memiliki background hukum, tetapi kurang lebih itu yang aku mengerti)
Jadi diperlukan dalam bahasa inggris karena sesuai kebutuhan kamu akan dipakai diluar negeri.
Semoga membantu!
Hallo lagii kak, maaf aku mau nanya satu lagi terkait jumlah dokumen dalam permohonan legalisasi KemenKumHam. Kalau di web AHU disebutkan maksud jumlah dokumen adalah “ Jumlah Dokumen Legalisasi merupakan jumlah dari Jenis Dokumen dan Tanda Tangan Pejabat yang sama”.
Saya ingin legalisasi 2 dokumen berbeda yakni transkrip dan ijazah, nomor dokumen keduanya berbeda tapi kan jenis dokumen dan tanda tangan pejabatnya sama ya kak. Itu berarti masuk ke satu permohonan, atau dibedakan ya kak? Dan kalau dimasukkan dalam satu permohonan, bagaimana cara menuliskan nomor dokumen yang berbeda itu ya kak?
Thanksss a lot kak
Halo lagi Visan,
Tidak bisa, harus dipisah kedalam 2 permohonan karena “Jenis Dokumen” yang berbeda, walaupun “Tanda Tangan pejabat” yang sama.
dari nama dokumen sudah berbeda “Ijazah”, “Transcript Nilai”.
Jadi harus dibuat kedalam 2 permohonan yang berbeda.
Kecuali, kamu punya “2 berkas fotocopy dokumen yang sama”, contohnya “ada 2 jetrekan/jegrekan/stapler/staples/map (apapun itu) fotocopy dokumen bernama Ijasah”
(dalam kasusku aku ngebuat 2 bundle, berarti ada 2 fotocopy dokumen bernama ijazah, berarti di kolom permohonan Ijazah aku tulis ‘Jumlah Dokumen = 2’ ”
Jumlah pembayarannya akan tetap sama karena dihitung ada 2 dokumen.
yang membedakan hanyalah “2 dokumen dengan masing masing 1 copy” atau “1 dokumen dengan 2 copy”
jadi total biaya yang dibayarkan juga akan tetap sama.
Semoga Membantu
Halo kak
Aku mau nanya, kalau berkas asli sworn translatornya udah pernah digunakan untuk mendaftar beasiswa dan sekarang hanya ada fotocopy nya aja, itu apakah bisa langsung ke kemenkumham atau harus legalisir notaris lagi ya kak?
Terima Kasih kak sebelumnya
Halo Keenan,
Untuk ini coba tanya ke pihak Sworn translator yang kamu pernah datangi yaa.
karena dalam kasusku, aku submit hasil dari translatean, jadi tidak bisa memastikan apakah boleh atau tidak.
Semoga Membantu
Hai kak. Terimakasih infonya detail sekali.
Tapi saya ingin konfirmasi pemahaman saya terkait apostille sejauh ini. Saya berharap kakak berkenan membalas ya.
1. Jika dokumen saya sudah ditranslate dalam bahasa Inggris, kemudian di scan-print untuk dicap oleh notaris, bukan dalam fotocopy an, apakah benar?
2. Kemudian jika dokumen yg telah di cap notaris tsb saya scan kembali untuk dikirimkan ke kemenkumham, tanpa menyerahkan dokumen asli yang saya scan (hanya soft filenya), apakah benar demikian?
3. Berdasarkan prioritas notice gks tahun ini, apa perlu juga notaris dan apostille dokumem bahasa indonya kak?
Mohon informasinya kak
Halo Faiq,
1. Setelah di translate tidak perlu di notariskan, langsung ke kemenkumham (aku ada tulis diatas).
2. Betul, kalau dokumen kamu sudah di notariskan, hanya perlu discan dan submit ke website kemenkumham
3. dari yang aku baca, dokumen bahasa indonesianya harus di apostille juga. Jadi duaduanya diapostillekan yaa.
Semoga membantu
Halo Kak.
Saya ingin bertanya perihal keperluan GKS-G terbaru kan diwajibkan untuk semua dokumen di apostille. Yang perlu di apostille itu dokumen bahasa inggrisnya saja ya, Kak? yang bahasa indonesia cukup dilampirkan dengan cap notaris atau perlu di apostille juga? Lalu, kalau yang ingin saya apostille adalah fotokopian dari dokumen translate dan legalisasi kampus, selama itu dinotariskan akan bernilai sama dengan yang aslinya kan, Kak? Bisa diapostille kan?
Halo Biya,
dari pdf prior notice yang aku baca.
dituliskan bahwa “A certified translation must be accompanied with an original document. An original (or a certified true copy of the original) document must be authenticated by a Korean Consulate or be apostilled. ”
jadi both documents, dalam bahasa inggris dan bahasa indonesia perlu di apostille duaduanya.
Semoga membantu
Selamat malam Mas Ananda, Saya mau tanya untuk kedubes jika diwakilkan perlu surat kuasa ya? Nah itu sudah ada formatnya langsung seperti AHU atau kita bikin sendiri ya? Kalau ada formatnya apakah ada link unduhnya, sedangkan kalau bikin sendiri pakai Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris? Terima kasih
Halo Diajeng,
untuk proses, dokumen atau template surat kuasa aku kurang paham karena kemarin ini mengurus semuanya sendiri.
untuk perihal ini mungkin bisa ditanyakan langsung ke pihak kedubes?
Semoga Membantu.
Halo kak Ananda..
terima kasih atas share infonya. Aku mau tanya, agak oot sih, kalau misal ijazah dan transkripku dari luar negeri (bahasa Inggris), dan sudah punya penyetaraan ijazah.. untuk transkripnya bagaimana ya? karena transkrip tidak ada penyetaraannya, dan info yg kudapat, transkrip asli tsb. tidak bisa dilegalisir untuk apostile. mungkin ada saran atau pencerahan terkait itu? thank you!
Halo Melody,
Untuk problem ini aku kurang paham dengan detail juga.
Tetapi mungkin ada beberapa solusi yang bisa dicoba:
1. Ask for some details from the consulate of the embassy where your docs were issued, or
2. Hire an agent from the local there(from the issued country) and get your documents apostilled from KR embassy, and ship the docs through DHL/EMS to Indonesia.
Hope it helps!
Halo,
maaf baru respon..
Ok noted sambil kucari2 info lagi juga utk case tsb.
Thanks ya~
Halo kak Melody,
Aku juga mengalami hal ini, karena ijazah dan transkrip dari luar negeri, jadi ngga bisa di apostille di Kedubes Korea di Indonesia. Untuk penyetaraan ijazahnya bisa ya di apostille di kedubes korea di sini ? Juga apa bisa untuk requirement gks ?
Thank you
Dear Ananda,
Saya Tari.
Terima kasih atas tulisan nya yang sangat berguna bagi applicant GKS yang kebingungan seperti saya hehee
Saya sudah membaca Guideline, artikel diatas dan kolom diskusi, namun ada hal2 yang masih perlu dapat pencerahan:
1. Apakah bisa melampirkan KK saja tanpa akta kelahiran? “Proof of Citizenship and Family relationship: Official certificate issued by a government such as Birth certificate or/and Family register that can prove applicant and parent(s)’ family relationship and nationality.”
2. Berkas yg sudah di sworn translate yaitu KK, Ijazah, Transkrip ini bisa langsung lanjut ke kemenkumham, namun bagaimana berkas copy Indonesia nya? harus tetap di notariskan dulu ya. Jadi berkas yang saya legalisir kementrian jadinya 6 berkas ya (3 English n 3 Indo). Lalu jika mau di di apostille 2 bundle di kedutaan jadi saya legalisir kementrian 12 berkas ya? OMG..
3. “For the recommenders of Embassy Track Applicants: Please printout or make three additional photocopies of the letter you wrote and sign all copies (1 original and 3 photocopied letters) respectively. Please enclose all 4 letters and this form altogether in an official envelope and sign across the back flap.” Ini intinya rangkap 4 dan 4 rekomendasi tsb di ttd basah ya?
4. Ada tips packing amplop sebelum pengiriman berkasnya?
Terima kasih Ananda yg baik ^^.
Halo juga Tari,
Semoga membantu. untuk jawaban pertanyaanya aku coba jawab sepengetahuanku ya:
1. Dari yang aku tahu, dibutuhkan duaduanya, Akte Kamu(untuk Proof of Citizenship) dan KK (untuk Proof of Family relationship).
2. Jumlah apostille bisa disesuaikan dengan kebutuhan, kalau dicontoh aku buat 2 bundle karna ada kebutuhan untuk yang lain. untuk dokumen bahasa indonesianya aku ada bahas di comment yang lain. mungkin bisa dibaca detailnya disana.
3. Pertanyaan ini aku juga pernah bahas di komen 4 Februari 2022
4. Tidak ada yang sampai special. hanya perlu ditulis tujuan ke kedubes dan yang penting sudah urut sesuai dokumennya dan yang tertera di guidelines.
Semoga lancar lancar proses apostillenya!
Hallo kak. Saya mau bertanya, jika Akta Lahir sudah bilingual, apakah perlu di sworn translate kembali? Terimakasih🙏🏻
Halo Abigail,
Tidak perlu ke translator, tetapi perlu ke notaris dan legalisir dalam bahasa inggris.
Semoga Membantu
Kak, mendingan buka jasa apostille saja, kalo buka jasa saya mauu hehehe. Tolong kabari saya
Halo Abdi,
Ide yang menarik.
Tapi peluang terjadinya pembukaan jasa apostille olehku dengan waktu t menuju tak hingga (t–>∞), bisa dikatakan konvergen ke angka 0.
untuk sekarangpun P(T==t) < 0.00000000000001, kalau hypothesis testing kayaknya udah pasti reject H0. Jadi lebih baik tidak perlu ditunggu. hahaha. Dan semoga lancar lancaar proses apostillenya.
Halo Mas Nanda, salam kenal 🙂
Terima kasih banyak atas postingan pengalaman apostille-nya dan jawaban yg detail atas komentar yg masuk, sangat membantu!
Kalau dari pengumuman resmi GKS 2022 yg sudah di post di official websitenya, saya hanya mau menambahkan info di file FAQ ini.
“Q. How should I submit translated document with apostille?
A. All application documents that are not written in Korean or English must be accompanied with a certified translation. If you can only get an apostille/consular-confirmation on your original document, then please submit it with a certified translation. The certified translation does not need to be apostilled/consular-confirmed”
Berdasarkan info di atas berarti dokumen yg di-translate oleh sworn translator diperbolehkan untuk tidak di apostille ya, jadi bisa lebih hemat hehe, tapi kalau misalnya mau di apostille biar lebih tenang juga gpp. Semoga membantu 🙂
Halo Merin,
Thank you for adding some information here!. 😀
Mungkin ini juga jadi pertanyaan yang dipertanyakan sama teman teman yang lain.
So, mungkin boleh mengikuti dari informasi yang tertera di FAQ atau mengikuti dari prior notice di apostille duaduanya.
tapi kalau aku secara pribadi, aku akan memilih untuk diapostille duaduanya agar lebih tenang, karena ada kalimat di prior notice halaman pertama baris terakhir.
(aku bukan tim seleksi gks, tapi kalau secara logikaku, prior notice diinfokan secara “prior” karena ada info terbaru yang harus di “notice”, jadi pasti informasinya tersebut yang diutamakan)
tetapi, pilihan tetap di tangan kalian, karna pada akhirnya aku tidak tahu yang mana yang diinginkan oleh tim GKS dan aku disini membantu untuk info pengalaman apostilleku. 😀😀
and Thanks again Merin!
Semoga tulisan ini membantu kaliaaan.
hello again!
Just want to update everyone.
Hari ini cek di web kedubes korea ada info seperti ini. Semoga membantu 🙂
https://overseas.mofa.go.kr/id-id/brd/m_2707/view.do?seq=761493&page=1
▶ Please submit 1 (ONE) SET of original application form and certificates, including 1 (One) original recommendation letters in One envelope.
– Embassy track applicants simply submit the photocopied certifications (no need notarized or apostilled)
– After interviewed, the successful candidates required to re-submit the One set of consular-authenticated(or apostilled) document
– Embassy will make three copies when necessary
Mohon info, saya masih agak bingung untuk bagian apostile dokumen (GKS 2022)
1. Misal kan sertifikat award dalam bahasa indo, saya translate inggris by transalator. Lalu yang di apostile kemenkum, kemenlu, dan kedubes apakah keduanya, indo dan inggris nya?
2. jika ijazah sudah dalam 2 bahasa (indo dan inggris), ini langsung di apostile kemenkum,kemenlu, dan kedubes ya?
3. Yang di isi berapa dokumen dalam pendaftaran kemenkum, kemenlu dan kedubes? dalam artian jika indo juga di apostile
Halo Santi,
aku kurang terlalu paham untuk keperluan pendaftaran gks 2022.
Tetapi aku coba jawab sepengetahuanku ya:
1. Sertifikat yang aku gunakan waktu kemarin adalah sertif yang berbahasa inggris, jadi mungkin kamu bisa coba submit yang sudah di translate oleh sworn translator.
2. Kalau sudah bilinggual bisa langsung ke notaris, dan lanjut prosesnya sesuai artikel.
3. mohon maaf untuk poin ini aku kurang paham maksud pertanyaannya. tapi untuk jumlah dokumen untuk kemenkumham aku ada pernah jelasin di komentar komentar lain dengan lengkap.
Semoga membantu!
Kak, aku mau tanya..
Kan katanya kalau sudah pakai sworn translator gak perlu notaris karena sudah di ttd pejabat setempat.
Nah pejabat setempat itu maksudnya gimana ya?
Kalau hanya cap dan tanda tangan dari penerjemah tersumpahnya apakah bisa?
Halo Sasqia,
Pejabat setempat adalah yang menandatangani dokumen mu.
yang mengesahkan bahwa dokumen kamu sudah di translate sesuai dengan aslinya.
“hereby I …..” (aku lupa lengkapnya tapi ada tulis di kolom komentar)
Semoga membantu!
Halo kak, terima kasih informasi tentang ini, sangat mmbantu sekali,
aku mau nanya,
berdasarkan di prior notice,
” – Proof of citizenship (for both applicant’s and their parents’)
: official certificate issued by the government such as birth certificate and/or family register
– Certificate of graduation (Bachelor, Master, Doctoral degree)
: official graduation certificate (or diploma) issued by a university or a government
: official certificate of expected graduation (*for applicants who are expected to graduate)
– Academic transcript (Bachelor, Master, Doctoral degree)
: official transcript issued by university
– Proof of Age
: additional document issued by a government if none of the submitted documents indicate the
applicant’s date of birth
All certificates listed above must be authenticated by a Korean Consulate or apostilled before
submission. Certificates with simple notarization will NOT be accepted. ”
1. Apakah benar, yang wajib di apostilled adalah
a. Akta Lahir,
b. KK orang tua,
c. KK sendiri jika sudh pisah KK,
d. Ijazah,
e. Transkrip,
2. Berarti untuk surat rekomendasi ketua jurusan tidak perlu diapostilled?
Halo Wulan,
Wah aku kurang tahu kalau untuk semua yang dibutuhkan sekarang.
Karena bisa jadi ada perubahan. Tetapi harusnya yang kamu tulis sudah benar (tapi dibaca lagi yaa di guidelinesnya).
Surat rekomendasi tidak perlu diapostille hanya perlu di masukan ke amplop dan tanda tangan dan cap basah di belakangnya dan disubmit bareng dengan dokumen lainnya
(coba dibaca lagi siapatahu ada perubahan)
Semoga membantu!
Kak mau tanya untuk 2021 kemarin dokumen harus diserahkan melalui pos ya? Kalau dtg sendiri gak boleh?
Untuk ketentuan harus dikirim melalui pos itu baca dimana ya kak? Di web mofa kr atau di studykorean ? Terima kasih
Halo Anisa,
Yes semuanya dikirim via pos.
setahuku ada di panduan guidelinenya yang dipublish di laman kedubes
jadi boleh dicek di website disana.
Semoga membantu!
Halo Kak, thankyou infonya. Aku mau tanya, kalo aku udah punya fotocopy ijazah dan transkrip yg keduanya sudah berbahasa inggris dari kampus dan keduanya juga sudah di legalisir kampus, apakah perlu di notaris lagi? Apa bisa langsung ke kemenlu?
Kemudian kalau untuk additional documents kayak personal sertificate lomba atau something, kemudian proof of citizenship kayak KTP KK Akte itu, itukan msh bindo, itu perlu di sworn translate dulu lalu ke notaris ya? Dan gaperlu lanjut ke kemen karna hanya butuh notarized saja?
Halo Raisa,
sepertinya aku udah pernah jawab mengenai ini diatas,
kalau sudah dilegalisir kampus (legalisasi dalam bahasa inggris) bisa lanjut ke step kedua.
gabisa langsung kemenlu yaa, jadi perlu di legalisasi ke kemenkumham terlebih dahulu.
Untuk additional documents aku kemarin ini cuman pakai yang berbahasa inggris dan bilinggual. jadi bisa kirim yang sudah di legalisir (kalau dalam bahasa inggris)
so kalau kamu mau translate harusnya bisa, tinggal di send yang hasil translateannya.
Semoga membantu!
Hi Kak,
Terima kasih banget ya utk artikelnya. Jawaban kk di kolom komentar juga sangat membantu sekali. Semoga sehat selalu utk kk dan keluarga ya.
Kak, mau nanya deh, kk tau gk ya jika apostille di Dubes Korsel, itu bisa dok yang Bahasa Indo aja (yg udah sampe menlu tentunya) tanpa melampirkan Dok. Sworn nya?
Kalo harus lampirkan yang Sworn nya juga di Dubes Korsel, berarti mau gak mau kan harus appostille double yaa (Bahasa Indo & Sworn).
Terima kasih ya Kak 🙏
Halo Aini,
Senang tulisan ini dapat membantu.
Untuk pertanyaan kamu mengenai dokumen yang bahasa indonesia, aku kurang tahu dengan jelas mengenai hal ini.
Tetapi dari yang aku tangkap, harusnya dokumen yang akan diapostille kedubes yang berbahasa lain selain inggris setahuku perlu didampingi dokumen dalam bahasa inggris (yang sudah ditranslate oleh sworn translator).
Semoga membantu!
Kak, ketinggalan pertanyaan satu lagi, pas jaman kk kan yg di apostille terjemahan bahasa inggrisnya aja.. Nah terus pas kk kirim ke Korea, yang copy bahasa indonesianya dikirim juga gak? Kalo iya, copy bahasa indonesianya kk legalisir notaris aja atau gk diapa2in sama sekali..
Makasih kak for sharing.. It means a lot for us..
Halo lagi Aini,
Kalau kemarin ini aku tidak mengirim dokumen dalam bahasa indonesia karena kebutuhan di tujuannya dalam bahasa inggris.
dan juga dokumen yang sudah di translate dan di tandatangani oleh sworn translator memiliki legal value yang sama dengan dokumen aslinya, kemudian juga tidak adanya keperluan dari universitas untuk data tersebut, jadi aku tidak melampirkan dokumen aslinya.
Tetapi kembali lagi dari dokumen yang diperlukan di tempat tujuan kamu, apakah mereka membutuhkan dokumen dalam bahasa asal, kalau perlu, berarti harus kamu lampirkan (dan ketentuannya balik lagi dari mereka apakah perlu yang diapostille atau hanya notarized saja sudah cukup, dan ini perlu dibaca kembali dari dokumen mereka).
Semoga membantu!
Halo Kak^^
Sebelumnya thank you so much untuk tutorial-tutorial di atas.
Aku ada pertanyaan mengenai apostille kemlu. Saat ini, aku lagi proses pengajuan apostille dokumen akta lahir versi bhs Inggris (done cap sworn transtator dan kemenkumham).
Di aplikasi pengajuan apostille kemlu yang baru disebutkan “Jenis Dokumen”.
Nah di situ 2 option yaitu, Dokumen Terjemahan dan Akta Lahir.
Menurut Kakak, baiknya aku isi jenis dokemen akta lahir ku jadi “Dokumen Terjemahan” atau “Akta Lahir” ? Mengingat dokumen akta lahir ku versi bahasa Inggris (sworn transtated).
Thank you.
Halo Euis,
Wah kalau ini aku rada lupa juga isinya bagaimana.
jadi mungkin bisa dicoba satu satu opsinya, misalkan kamu pertama isi akta lahir nanti ketika kamu ditolak berarti bisa ke dokumen terjemahan.
Semoga Membantu!
Hi kak, mau tanya, setelah dapat letter of confirmation dr kedubes, apa lembar itu juga di kirimkan? Terima kasih
Halo Rahma,
Bukannya itu udah dijadikan satu sama pihak kedubesnya? distaples kan ya seperti di foto yang aku post.
Berarti kamu harus kirim itu juga. karena sudah jadi satu bundle yang kamu akan kirim (jangan dipisah dari bundlenya, karna ada nomor dokumen dari kedubes)
kalau kemarin ini ku apostille 2 bundle, jadinya ada 2 bundle dokumen yang isinya sama tapi dapat nomor apostille yang berbeda.
Semoga membantu!
kakak ijin bertanya ,,jika yg ngurus legalisir ke kemkumham dan ke kemenlu danjuga ke kedutaan korea apakah bisa di wakilkan oleh orang lain,teman atau sodara begitu?mohon pencerahanya kakak
Halo Kusmiyanto,
Untuk ini setahuku bisa tetapi perlu dipersiapkan surat kuasa.
tetapi untuk prosedur dan cara untuk melakukannya aku kurang paham.
Semoga membantu!
Kak dokumen yang sudah di apostil apakah boleh dibuka staplesnya terus diubah urutannya ya kak? Transkrip saya ada 3 lembar tpi tertukar halamannya. Kira2 gimana ya kak?
Halo ka, aku mau tanya kalau untuk ijazah dan transkrip nilai kalau sudah dalam bahasa indonesia dan inggris kalau berkasnya berupa fotocopian biasa tanpa legalisir dari kampus apa bisa langsung di legalisir kemenlu, kemenkumham dan kedutaan? Terima Kasih kaa
Halo Dhylla,
Untuk dokumen ini perlu kamu legalisasi notaris dulu baru ke kemenkumham.
Tetapi kamu harus membawa dokumen asli dan tidak bisa menggunakan dokumen yang dalam bentuk fotocopy.
Semoga membantu!
halo kak, izin bertanya, untuk legalisasi kemenkumham, aku kan bayar melalui mandiri mobile banking jadi bukti pembayarannya tidak dengan slip bank, status pembayarannya juga sudah terbayar, tetapi dibagian daftar permohonan tidak ada opsi untuk cetak bukti transaksi, jadi aku cuma klik ctrl+p dibagian lihat dokumen yg berisikan data pemohon, apakah hal tersebut bisa menjadi bukti transaksi kak? atau saat ini websitenya berbeda ya kak dalam cerak bukti transaksinya? terima kasih🙏🏻
Halo kak, mau nanya untuk bagian AHU
untuk kolom Instansi/Lembaga/Kantor Penerbit Dokumen , ini tuh isi nama univ apa kantor notaris ya ?
Terima kasih
Halo kak, selamat malam. Saya ingin bertanya.. Dokumen saya sebenarnya sudah di apostille sampai kedubes Korea Selatan. Tapi, di application guidelines beasiswa yang ingin saya ikuti tertulis seperti ini.
Certificates that are written in languages other than Korean or English
☞ Both certified translation and (a copy of) original certificate that is written in an original
language must be authenticated by a consulate or be apostilled.
jika begitu apakah saya perlu melampirkan sertifikat aslinya dan sertifikat apostille atau tidak usah ya kak? Terimakasih sebelumnya🙏😊
halo ka
kalau belum terbit COA apakah bisa proses appostile? karena saya mau langsung daftar ke koreanya langsung.
btw thank u for sharing, sangat bermanfaat. ^^
Halo mei,
Ini bisa. Jadi boleh diprepare dulu sebelum sebelumnya.
Semoga Membantu.
Halo kak, mau tanya tentang pengisian form d website apostile kemenkimham. Kebetulan ijazah dan transkip saya dilegalisir oleh notaris. Di bagian terakhir d kolom “nama insatnsi penerbit dokimen” itu diisinya instansi asal notaris kah atau instansi penerbit dokumen asli saya ya kak (univeraitas) ?
Terimakasih 🙂
Haloo kak Anandaa, mau tanya kak. Untuk update per juli 2022 itu kan kemenkumhan udah bisa apostille. Berarti itu maksudnya sekarang dokumen kaya ijazah dan transkrip itu hanya perlu ke notaris dan bisa langsung minta apostille kemenkumham ya kak? Punten aku masih kurang ngeh dengan sistem apostille yang sekarang dan masih belum nemu awardee yang share untuk tahun 2022 ini :”)
Halo Lia,
Yes, dari yang aku paham, jadi prosedurnya dari notaris/sworn translator, bisa ke kemenkumham dan tunggu sembali di proses. kemudian selesai
(tanpa perlu ke kemenlu dan kedubes). tetapi untuk detainya aku kurang tahu juga detailnya karena ga ada pengalaman disana.
Semoga Membantu.
okeey, thanks penjelasannya kak! Kebetulan aku tinggal di Pontianak, opsi untuk dapat cap dokumen kalau ga pakai jasa legalisir yang mahal berarti harus ke Jakarta langsung, huhu. Thanks a lot kakk 🙂
Hallo Kak Anandaaa,
Thank you for sharing your experience, sangat sangat sangat membantu buat yang pertama kali mau legalisasi.
Kak mau ijin nanya, kalo saya mau legalisasi dokumen pendidikan sebanyak 2 bundle ( ijazah 1 lembar = 2, transkrip nilai 2 lembar = 4 ) di portal ahu jumlah dokumen di tiap jenis dokumen kn diisi 2 (jumlah dokumen = 2). Nah untuk berkas yang di upload itu semua lembar yg ingin di legalisasi (total 6 lembar) atau 1 jenis dokumen = 1 file/foto?
Kemudian untuk instansi pejabat itu diisi nama universitas ya kak? Untuk legalisasi fotokopi yg sudah di legalisir sekolah dan notaris.
Thank you kak:)
Halo Lala,
Untuk berkasnya seingetku diupload per jenis dokumen.
dan kalau tidak salah inget kemarin ini aku scan semua lembar (per dokumen) dan dijadikan satu pdf.
untuk instansi pejabat tergantung siapa yang melegalisir,
jika yang melegalisir notaris, diisi nama notaris,
jika yang melegalisir penerjemah tersumpah, diisi nama yang menandatangani
jika yang melegalisir sekolah/universitas, bisa diisi nama Dekan.
tetapi jika dalam kasus yang kamu ceritakan, sepertinya lebih baik diisi nama notaris.
(jangan lupa legalisir dalam bahasa inggris)
Semoga membantu!
Hallo ka maaf aku mau tanya kalau legalisir ke kemenlu dan kemenkumham tidak ada wawancara kah ka ? Misal ditamya dokumennya untuk apa-apannya ?
Halo Nada,
Untuk prosedur sekarang setahuku hanya perlu sampai di kemenkumham karena Indonesia sudah menjadi bagian dari Apostille convention. Kemudian dari yang aku tahu, tidak ada wawancara tetapi hanya perlu melengkapi dokumen yang diperlukan dari websitenya.
Tetapi alangkah baiknya dicek untuk prosedur terbarunya juga nad.
Semoga membantu. 😀